Modelkonseptual keperawatan jiwa terdiri dari beberapa pendekatan salah satunya model prilaku. Model prilaku sebagai suatu proses perubahan tingkah laku sebagai akibat adanaya interaksi antara stimulus dengan respons yang menyebabkan seseorang mempunyai pengalaman baru. B. Rumusan Masalah. 7 Standar etik dan aspek legal dalam keperawatan maternitas 4 Tingkat kemampuan C1-C3 5 Bentuk pembelajaran Lecture/Diskusi/Tugas 6 Deskripsi singkat aktivitas pembelajaran 1. Mahasiswa mengikuti kuliah tentang konsep keperawatan maternitas dan kesehatan reproduksi dalam 4 x 50 menit 2. Mahasiswa diskusi tentang Trend/kecenderungan dan issue KajianKeperawatan II. Pengkajian adalah pemikiran dasar dari proses keperawatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi atau data tentang klien, agar dapat mengidentifikasi, mengenali masalah-masalah, kebutuhan kesehatan dan keperawatan klien, baik fisik, mental, sosial dan lingkungan (Effendy, 1995). Vay Tiền Nhanh. Pengantar Nilai Keyakinanbeliefs mengenai arti dari suatu ide, sikap, objek, perilaku, dll yang menjadi standar dan mempengaruhi prilaku seseorang. Nilai menggambarkan cita-cita dan harapan- harapan ideal dalam praktik keperawatan. Etik Kesepakatan tentang praktik moral, keyakinan, sistem nilai, standar perilaku individu dan atau kelompok tentang penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan, apa yang dikendaki dan apa yang ditolak. Etika Keperawatan Kesepakatan/peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan- keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan Wikipedia, 2008. Prinsip Etik 1. Respect Hak untuk dihormati Perawat harus menghargai hak-hak pasien/klien 2. Autonomy hak pasien memilih Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya 3. Beneficence Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya Non-Maleficence utamakan-tidak mencederai orang lain kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera Prinsip Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkab nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain. 4. Confidentiality hak kerahasiaan menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat. 5. Justice keadilan kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah. 7. Fidelity loyalty/ketaatan – Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil – Era modern , pelayanan kesehatan Upaya Tim tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi. 80% kebutuhan pt dipenuhi perawat – Masing-masing profesi memiliki aturan tersendiri yang berlaku – Memiliki keterbatasan peran dan berpraktik dengan menurut aturan yang disepakati. 8. Veracity Truthfullness & honesty Kewajiban untuk mengatakan kebenaran. – Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consent – Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran. Pemecahan masalah etik 1, Identifikasi masalah etik 2. Kumpulkan fakta-fakta 3. Evaluasi tindakan alternatif dari berbagai perspektif etik. 4. Buat keputusan dan uji cobakan 5. Bertindaklah, dan kemudian refleksikan pada keputusan tsb Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan Tercantum dalam – UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan – PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan – Kepmenkes No. 1239 tahuun 2001 ttg Registrasi dan Praktik Perawat Area Overlapping Etik Hukum a. Hak –Hak Pasien b. Informed-consent Hak-hak Pasien untuk diinformasikan untuk didengarkan untuk memilih untuk diselamatkan Informed Consent Informed consent adalah dokumen yang legal dalam pemberian persetujuan prosedur tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk perlindungan terhadap tenaga medik jika terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu dapat melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya. Dasar – dasar Informed consent UU N0 23 / 1992 tentang kesehatan Pasal 53 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI NO 585 tentang persetujuan tindakan medik. Akuntabilitas Legal – Aturan legal yang mengatur praktik perawat – Pedoman untuk menghindari malpraktik dan tuntutan malpraktik – Hubungan perawat- Dokter/keluarga/institusi pelayanan kesehatan Potensial Area Tuntutan a. Malpraktik Kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi b. Dokumentasi – Medical Record adalah dokumen legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti. c. Informed consent Persetujuan yang dibuat oleh klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter d. Accident and Incident report incident Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan – Perawat perlu menjamin kelengkapan dan keakuratan pelaporan askep Wills Pernyataan yang dibuat oleh seseorang mengenai bagaimana hak milik seseorang dibuang sesudah kematiannya DNRs Do Not Rescucitate Orders Perintah dokter “Tanpa Kode” atau DNRs bagi klien dengan penyakit terminal, penyakit kompleks, dan yang diharapkan untuk mati. Euthanasia Tindakan tanpa rasa sakit dengan mematikan penderitaan seseorang dari tekanan penyakit atau dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan Kematian dan isu yang berhubungan Sertifikat kematian, otopsi, donor organ, dsb. Sumber Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Peningkatan Kemampuan Teknis Perawat dalam Sistem Pemberian Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit September 2008 Aspek Legal Etik Keperawatan Etika berkenaan dengan pengkajian kehidupan moral secara sistematis dan dirancang untuk melihat apa yang harus dikerjakan, apa yang harus dipertimbangkan sebelum tindakan tsb dilakukan, dan ini menjadi acuan untuk melihat suatu tindakan benar atau salah secara moral. Terdapat beberapa prinsip etik dalam pelayanan kesehatan dan keperawatan yaitu a. Autonomy penentu pilihan Perawat yang mengikuti prinsip autonomi menghargai hak klien untuk mengambil keputusan sendiri. Dengan menghargai hak autonomi berarti perawat menyadari keunikan induvidu secara holistik. Pada kasus ini klien direncanakan ekstraksi,perawat harus menghargai akan hak dilakukan klien, vakum apakah mau perawat tidak dilakukan atau tidak tindakan tersebut. b. Non Maleficence do no harm Non Maleficence berarti tugas yang dilakukan menyebabkan bahaya bagi kliennya. Prinsip ini adalah prinsip dasar sebagaian besar kode etik keperawatan. Bahaya dapat berarti dengan sengaja membahayakan, resiko membahayakan, dan bahaya yang tidak disengaja. Pada Kasus ini menganjurkan seharusnya, suatu membahayakan klien tindakan perawat lebih kepada hati-hati klien, dalam agar tidak terutama masalah infeksi karena klien mengalami ketuban pecah dini. c. Beneficence do good Beneficence berarti melakukan yang baik. Perawat memiliki kewajiban untuk melakukan dengan baik, yaitu, mengimplemtasikan tindakan yang mengutungkan klien dan keluarga. Beneficence meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan klien dengan cara menentukan cara terbaik untuk membantu pasien. Dalam hal ini, perawat harus melakukan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal memberikan asuhan keperawatan yang baik kepada klien, guna membantu mempercepat proses penyembuhan klien , seperti memberi obat sesuai dosis dan tepat waktu. d. Informed Consent Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Medis PTM merupakan persetujuan seseorang untuk memperbolehkan sesuatu yang terjadi mis. Operasi, transfusi darah, atau prosedur invasif. Ini berdasarkan pemberitahuan tentang resiko penting yang potensial, keuntungan, dan alternatif yang ada pada klien. Persetujuan tindakan memungkinkan klien membuat keputusan berdasarkan informasi penuh tentang fakta. Seseorang yang dapat memberikan persetujuan jika mereka legal berdasarkan umur, berkompeten, dan jika mereka telah diidentifikasi secara legal sebagai pembuat keputusan. Setiap pasien mempunyai hak untuk diberi informasi yang jelas tentang semua resiko dan manfaat dari perlakuan apapun, termasuk semua resiko dan manfaat jika tidak menerima perlakuan yang di anjurkan atau jika tidak ada perlakuan sama sekali. Semua orang dewasa mempunyai otonomi , hak membuat keputusan-keputusan bagi dirinya sendiri membahayakan atau selama keputusan merugikan orang –keputusan lain. Saat itu tidak mengambil keputusan tentang suatu terapi pembedahan atau terapi medik, setiap pasien punya hak untuk menolak terapi yang demikian, atau untuk memilih terapi alternatif. Pada kasus ini klien akan dilakukan tindakan vakum ekstrasi, klien dapat mengambil keputusan untuk dilkukan tindakan tersebut atau tidak. Klien juga mendapatkan hak untuk mengetahui resiko dan manfaat dari tindakan vakum ekstraksi tersebut. e. Justice perlakuan adil Perawat mengambil keputusan dengan rasa keadilan sesuai dengan kebutuhan tiap klien. Pada kasus ini, klien mengalami kanker kandung kemih sehingga perawat harus lebih sering untuk mengontrol penyakit yang diderita klien agar tidak semakin parah. f. Kejujuran, Kerahasiaan, dan Kesetiaan. Prinsip mengatakan yang sebenarnya kejujuran mengarahkan praktisi untuk menghindari melakukan kebohongan atau menipu klien. Kejujuran tidak hanya berimplikasi bahwa perawat harus berkata jujur, namun juga membutuhkan adanya sikap positif dalam memberikan informasi yang berhubungan dengan situasi klien. Dalam hal ini, apabila klien bertanya apapun tentang kondisinya, perawat harus menjawab semua pertanyaan klien dengan jujur. Prinsip kejujuran mengarahkan perawat dalam mendorong klien untuk berbagi informasi mengenai penyakit mereka. Pada Kasus ini perawat harus memberitahu pada klien bahwa klien mengalami ketuban pecah dini yang harus mendapatkan penanganan dengan segera. Kerahasiaan adalah prinsip etika dasar yang menjamin kemandirian klien. Perawat menghindari pembicaraan mengenai kondisi klien dengan siapa pun yang tidak secara langsung terlibat dalam perawatan klien. Konflik kewajiban mungkin akan muncul ketika seorang klien memilih untuk merahasiakan informasi tertentu yang dapat membahayakan klien atau orang lain. Prinsip kesetiaan menyatakan bahwa perawat harus memegang janji yang dibuatnya pada klien. Ketika seseorang jujur dan memegang janji yang dibuatnya, rasa percaya yang sangat penting dalam hubungan perawat-klien akan terbentuk. Dengan berkata jujur dan dapat menepati janji, diharapkan perawat dapat mendapat kepercayaan dari klien sehingga memudahkan perawat dalam melakukan intervensi. Selain dengan klien, perawat juga harus membina hubungan saling percaya dengan anggota keluarga klien sehingga akan memudahkan perawat juga dalam pendekatan keluarga klien. Daftar Pustaka Rayburn, F. William. 2001. Obstetri dan Ginekologi. Jakarta Widya Medika. Liu, David. 2008. Manual Persalinan. Jakarta EGC 0% found this document useful 0 votes16 views29 pagesOriginal TitleASPEK ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN BENCANA FINAL 1Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes16 views29 pagesAspek Etik Dan Legal Dalam Keperawatan Bencana FinalOriginal TitleASPEK ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN BENCANA FINAL 1Jump to Page You are on page 1of 29 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 19 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 24 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

pertanyaan tentang aspek legal keperawatan